Johorejo - PERSYARATAN PEMBUATAN KTP-EL

PERSYARATAN PEMBUATAN KTP-EL

KENDAL, Minggu, 27 Februari 2022.

Salah satu layanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal adalah pembuatan KTP-el baik perekaman, pencetakan maupun penggantian KTP-el karena rusak atau hilang. Berikut syarat-syarat pembuatan KTP-el :

A. Persyaratan Perekaman KTP-EL

1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

 

B. Persyaratan Pencetakan KTP-EL 

1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);

2. Bukti Pendaftaran/Surat Keterangan Pengganti KTP/KTP non elektronik.

 

C. Persyaratan Penggantian KTP-EL karena hilang dan rusak 

1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);

2. Surat Kehilangan dari Kepolisian jika KTP-el hilang dan atau;

3. Asli KTP-el yang rusak.

Biaya Rp. 0,-

WAKTU PELAKSANAAN : 1 hari kerja (jika persyaratan lengkap, jaringan lancar, dan blanko KTP-el tersedia)

SOP PEMBUATAN DOKUMEN KTP-EL

(Download)

 

Formulir-Formulir silahkan download

1. Formulir Akta Kelahiran (klik)

2. Pendaftaran Akta Kematian (klik)

3. Draft KK (klik)

4. Pindang datang (klik)

5. SKPLN (klik)

6. Untuk Perubahan Data (klik)

7. Untuk SKDLN (klik)

8. SPJTM Kelahiran (klik)

9. SPJTM Kelahiran (klik)

10. Pendaftaran Ralat/Duplikat Akta Kelahiran (klik)

11. Pendaftaran Ralat/Duplikat Akta Kematian (klik)

12. Formulir Surat Pernyataan Rentan Penduduk (klik). (SA).

Sumber : Dispendukcapil Kabupaten Kendal


Dipost : 27 Februari 2022 | Dilihat : 646

Share :