Johorejo - Jateng Bebas Pajak Daerah

Jateng Bebas Pajak Daerah

KENDAL, Senin, 24 April 2023.

Jateng Bebas Pajak Daerah, demikian judul Pengumuman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah terkait Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan Pajak progresif serta bebas sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi kesempatan kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah untuk memanfaatkan :

1. Bebas sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bagi kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor) yang pajaknya terlambat dibayarkan (plat Jawa Tengah). Untuk program ini dilaksanakan mulai 26 April 2023 - 21 Juni 2023.

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, yaitu untuk pemilik kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor) kedua dan seterusnya, dalam maupun luar Provinsi serta bebas denda pajak progresif mulai tanggal 26 April 2023 - 22 Desembe 2023.

Semoga bermanfaat. (SA).


Dipost : 24 April 2023 | Dilihat : 860

Share :

s